Daftar Lengkap UMP 2023 di 27 Provinsi, Cek Besar UMP Provinsi Anda!

- Minggu, 4 Desember 2022 | 19:30 WIB
Daftar Lengkap UMP 2023 di 27 Provinsi, Cek Besar UMP Provinsi Anda!
Daftar Lengkap UMP 2023 di 27 Provinsi, Cek Besar UMP Provinsi Anda!

 

LiputanKendalTerkini.com - Upah Minimum Provinsi, UMP 2023 sudah harus ditetapkan pada 28 November lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022, setiap wilayah Provinsi dalam menetapkan UMP 2023 tidak boleh lebih dari sepuluh persen.

Sampai saat ini 17 Provinsi telah menetapkan besar UMP 2023 yang akan berlaku di wilayahnya.

 Baca Juga: BPBD Jateng Himbau Warga Pati Tetap Waspada

Dalam menentukan UMP, tidak serta merta ditentukan berdasarkan keinginan pemerintah yang berada di masing-masing daerah.

Kemnaker telah menghitung formula penetapan UMP 2023 berdasarkan sejumlah rumus.

Rumus tersebut adalah variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Rumus dalam penentuan UMP adalah

UM(t=1) = UM(t) + (penyesuaian nilai (UM) x UM(t))

Dimana,

UM(t+1) = Upah Minimum yang akan ditetapkan

UM(t) = Upah Minimum di tahun berjalan

Penyesuaian nilai UM adalah penyesuain Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

 Baca Juga: Kumpulan Ucapan Natal 2022 Singkat dan Penuh Kesan Mendalam, Cocok Dibagikan di Media Sosial Anda

Halaman:

Editor: Annisa Rhea Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X