LiputanKendalTerkini.com - Upah Minimum Provinsi, UMP 2023 sudah harus ditetapkan pada 28 November lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022, setiap wilayah Provinsi dalam menetapkan UMP 2023 tidak boleh lebih dari sepuluh persen.
Sampai saat ini 17 Provinsi telah menetapkan besar UMP 2023 yang akan berlaku di wilayahnya.
Baca Juga: BPBD Jateng Himbau Warga Pati Tetap Waspada
Dalam menentukan UMP, tidak serta merta ditentukan berdasarkan keinginan pemerintah yang berada di masing-masing daerah.
Kemnaker telah menghitung formula penetapan UMP 2023 berdasarkan sejumlah rumus.
Rumus tersebut adalah variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Rumus dalam penentuan UMP adalah
UM(t=1) = UM(t) + (penyesuaian nilai (UM) x UM(t))
Dimana,
UM(t+1) = Upah Minimum yang akan ditetapkan
UM(t) = Upah Minimum di tahun berjalan
Penyesuaian nilai UM adalah penyesuain Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Natal 2022 Singkat dan Penuh Kesan Mendalam, Cocok Dibagikan di Media Sosial Anda
Artikel Terkait
La Persil De Nglimut, Wisata Hidden Gem di Daerah Kendal : Lokasi, Jam Buka, Pricelist
Kumpulan Ucapan Natal Bahasa Inggris yang Menginspirasi Tahun 2022, Jadikan Status WA Sekarang Juga
Pinkan Mambo Mengaku Kena Mental Diteror Fans LesLar : Tak Bisa Bernapas
Pemkab Klaten Luncurkan “Gong Ceting” Cegah Stunting
Pemkab Klaten Lakukan Pengarahan Kepada Perangkat Desa Baru Tahun 2022
Menjelang Nataru Harga Sembako Naik di Pasar Tradisional Boyolali
Selamat! Kontingen Jateng Raih 89 Medali di Pomnas XVII 2022
Percasi Kota Pekalongan Hadiri Turnamen Catur Beregu Open Cup 2022
Kumpulan Ucapan Natal 2022 Singkat dan Penuh Kesan Mendalam, Cocok Dibagikan di Media Sosial Anda
BPBD Jateng Himbau Warga Pati Tetap Waspada